Rabu, 12 September 2012

Pertambangan Mineral


Menurut Pasal 34 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), usaha pertambangan dikelompokkan atas:
1. pertambangan mineral; dan
2. pertambangan batubara.
Pertambangan mineral sendiri digolongkan atas:
1. Pertambangan mineral radioaktif;
2. Pertambangan mineral logam;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar